Correct Article 4
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1993 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN, ANGGOTA BIASA, DAN SEKRETARIS JENDERAL AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
Tunjangan jabatan tersebut diberikan sejak pengangkatan yang bersangkutan yaitu untuk:
a. Anggota Biasa terhitung sejak tanggal 1 Agustus 1991
b. Anggota Kehormatan terhitung sejak tanggal 1 Pebruari 1992
c. Sekretaris Jenderal terhitung sejak tanggal 1 Maret 1993.
Your Correction
