Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1993 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI ANGGOTA KEHORMATAN, ANGGOTA BIASA, DAN SEKRETARIS JENDERAL AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pakar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diangkat menjadi Anggota Kehormatan dan Anggota Biasa pada Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan.
Your Correction