Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction