Correct Article 10
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Current Text
Gubernur Bank INDONESIA menyampaikan laporan se tiap awal bulan berikutnya atas pelaksanaan pem bagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, dan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
