Correct Article 9
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Current Text
(1) Pembagian Iuran Hasil Hutan ditetapkan dengan perimbangan sebagai berikut
a. 60 % (enampuluh persen) yang terbagi atas 40 % (empatpuluh persen) untuk pembiayaan pembangunan Daerah Tingkat I dan 20 % (duapuluh persen) untuk pembiayaan pembangunan Daerah Tingkat II, dibukukan untuk keuntungan rekening Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
b. 25 % (duapuluh persen) untuk pembiayaan rehabilitasi hutan dan kehutanan secara nasional, dibukukan untuk keuntungan rekening Bedaharawan Umum Negara pada Kantor Pusat Bank INDONESIA;
c. 15 % (limabelas persen) untuk pembiayaan kehutanan daerah, dibukukan untuk keuntungan rekening Menteri Kehutanan pada Kantor Pusat Bank INDONESIA.
(2) Pelaksanaan pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setiap akhir bulan oleh Kantor Pusat Bank INDONESIA.
(3) Pembagian Iuran Hasil Hutan kepada masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara menyalurkannya melalui rekening Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I pada Bank INDONESIA
Cabang di Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan berdasarkan perbandingan tertimbang yang ditentukan oleh Menteri Kehutanan;
(4) Dalam hal di Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I tidak terdapat Bank INDONESIA Cabang, maka penyaluran bagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui Bank milik Pemerintah yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(5) Pembagian Iuran Hasil Hutan untuk Daerah Tingkat II dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu setelah penerimaannya dengan cara menyalurkannya langsung ke Kas Daerah Tingkat II yang bersangkutan atas dasar perbandingan tertimbang yang ditentukan oleh Dinas Kehutanan setempat.
Your Correction
