Correct Article 7
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Current Text
(1) Pembayaran Iuran Hasil Hutan dari industri kecil dilakukan kepada Bendaharawan Penerima yang ditunjuk untuk itu.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
Your Correction
