Correct Article 4
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Current Text
(1) Pemegang Izin Usaha Industri pengolahan kayu wajib membuat laporan persediaan kayu sebelum dan sesudah diolah dan menyampaikannya Kepada Instansi Kehutanan setempat;
(2) Pemegang Izin Usaha Industri pengolahan kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membuat Daftar Kayu Olahan yang akan diperdagangkan dan/atau dipakai sendiri untuk diperiksa kebenarannya oleh Instansi Kehutanan setempat dan menjadi dasar penerbitannya Surat Perintah Pembayaran Iuran Hasil Hutan;
(3) Daftar Kayu Olahan yang telah disahkan sekaligus merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1985.
Your Correction
