Correct Article 3
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Current Text
Pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan Pemegang Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan, dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu lainnya wajib menyampaikan laporan hasil produksinya untuk disahkan oleh Instansi Kehutanan setempat.
Your Correction
