Correct Article 2
KEPPRES Nomor 77 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1985 tentang PENGENAAN PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Current Text
(1) Pengenaan Iuran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 khusus untuk kayu dilaku kan setelah diolah.
(2) Terhadap kayu yang tidak mungkin dikenakan Iuran Hasil Hutan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
Your Correction
