Article 1
(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Negara Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1982 (Lampiran IV diperinci ke dalam sub sektor, program, dan departemen/lembaga yang bersangkutan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A, B1, dan B2 Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut dari ketentuan ayat (1) sampai ke dalam proyek menurut masing-masing departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.27 Keputusan PRESIDEN ini.