Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Peru mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Paspor Dinas atau Paspor Spesial, yang telah ditandatangani Pemerintah
di Jakarta, pada tanggal 28 Pebruari 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Peru yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Spanyol, dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.