Correct Article I
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 89 TAHUN 2002 TENTANG HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2003 YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan
Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara, diubah sebagai berikut :
1. Lampiran II B diubah, sehingga keseluruhan Lampiran II B berbunyi sebagai berikut :
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN PELAYANAN SOSIAL
NO.
GOL.
BATAS BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN
TARIF DAYA (Rp./kVA/bulan) (Rp./kWh) 1 Juli 1 Oktober 1 Juli 1 Oktober
s.d.
s.d.
s.d.
s.d.
30 Sep.2003 31 Des.2003 30 Sep.2003 31 Des.2003
1. S-1/TR 220 VA - - AbonemenAbonemen per bulan:
per bulan:
Rp. 14.800 Rp. 14.800
2. S-2/TR 450 VA
10.000
10.000 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 123 Blok II : di atas 30 kWh s.d. 60 kWh : 265 Blok III : di atas 60 kWh : 360 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 123 Blok II : di atas 30 kWh s.d. 60 kWh : 265 Blok III : di atas 60 kWh : 360
3. S-2/TR 900 VA
15.000
15.000 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 200 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 295 Blok III : di atas 60 kWh : 360 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 200 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 295 Blok III : di atas 60 kWh : 360
4. S-2/TR
1.300 VA
25.000
25.000 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 250 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 335 Blok III : di atas 60 kWh : 405 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 250 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 335 Blok III : di atas 60 kWh : 405
5. S-2/TR
2.200 VA
27.000
27.000 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 250 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 370 Blok III : di atas 60 kWh : 420 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 250 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 370 Blok III : di atas 60 kWh : 420
6. S-2/TR di atas 2.200 VA s.d. 200 kVA
30.500
30.500 Blok I : 0 s.d. 60 jam nyala : 380 Blok II : di atas 60 jam nyala berikutnya : 430 Blok I : 0 s.d. 60 jam nyala : 380 Blok II : di atas 60 jam nyala berikutnya : 430
7. S-3/TM di atas 200 kVA29.500
29.500 Blok WBP = K x P x 325 Blok LWBP = P x 325 Blok WBP = K x P x 325 Blok LWBP = P x 325 Catatan :
P :Faktor pengali untuk pembeda antara S-3 bersifat sosial murni dengan S-3 bersifat komersial Untuk pelanggan S-3 yang bersifat sosial murni P = 1 Untuk pelanggan S-3 yang bersifat komersial P = 1,17 Kategori S-3 bersifat komersial dan S-3 bersifat sosial murni ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dengan mempertimbangkan kemampuan bayar dan sifat usahanya.
K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 K 2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP :Waktu Beban Puncak.
LWBP:Luar Waktu Beban Puncak.
Jam nyala :adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung.
2.Lampiran III B diubah, sehingga keseluruhan Lampiran III B berbunyi sebagai berikut :
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
NO.
GOL.
BATAS BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN
TARIF DAYA (Rp./kVA/bulan) (Rp./kWh) 1 Juli 1 Oktober 1 Juli 1 Oktober
s.d.
s.d.
s.d.
s.d.
30 Sep.2003 31 Des.2003 30 Sep.2003 31 Des.2003
1. R-1/TR s.d. 450 VA
11.000
11.000
Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 169 Blok II : di atas 30 kWh s.d. 60 kWh : 360 Blok III : di atas 60 kWh : 495 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 169 Blok II : di atas 30 kWh s.d. 60 kWh : 360 Blok III : di atas 60 kWh : 495
2. R-1/TR 900 VA
20.000
20.000 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 275 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 445 Blok III : di atas 60 kWh : 495 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 275 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh :
445 Blok III : di atas 60 kWh : 495
3. R-1/TR
1.300 VA
30.100
30.100 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 385 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 445 Blok III : di atas 60 kWh : 495 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 385 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 445 Blok III : di atas 60 kWh : 495
4. R-1/TR
2.200 VA
30.200
30.200 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 390 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 445 Blok III : di atas 60 kWh : 495 Blok I : 0 s.d. 20 kWh : 390 Blok II : di atas 20 kWh s.d. 60 kWh : 445 Blok III : di atas 60 kWh : 495
5. R-2/TR di atas 2.200 VA
s.d. 6.600 VA
30.400
30.400 560 560
6. R-3/TR di atas 6.600 VA
34.260
34.260 621 621
3.Lampiran IV B diubah, sehingga keseluruhan Lampiran IV B berbunyi sebagai berikut :
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN BISNIS
NO.
GOL.
BATAS BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN
TARIF DAYA (Rp./kVA/bulan) (Rp./kWh) 1 Juli 1 Oktober 1 Juli 1 Oktober
s.d.
s.d.
s.d.
s.d.
30 Sep.2003 31 Des.2003 30 Sep.2003 31 Des.2003
1. B-1/TR s.d. 450 VA
23.500
23.500
Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 254 Blok II :
di atas 30 kWh : 420 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 254 Blok II : di atas 30 kWh : 420
2. B-1/TR 900 VA
26.500
26.500 Blok I : 0 s.d. 108 kWh : 420 Blok II : di atas 108 kWh : 465 Blok I : 0 s.d. 108 kWh : 420 Blok II : di atas 108 kWh : 465
3. B-1/TR 1.300 VA
28.200
28.200 Blok I : 0 s.d. 146 kWh : 470 Blok II : di atas 146 kWh : 473 Blok I : 0 s.d. 146 kWh : 470 Blok II : di atas 146 kWh : 473
4. B-1/TR 2.200 VA
29.200
29.200 Blok I : 0 s.d. 264 kWh : 480 Blok II : di atas 264 kWh : 518 Blok I : 0 s.d. 264 kWh : 480 Blok II : di atas 264 kWh : 518
5. B-2/TR di atas 2.200 VA
s.d. 200 kVA
30.000
30.000 Blok I : 0 s.d. 100 jam nyala : 520 Blok II : di atas 100 jam nyala berikutnya : 545 Blok I : 0 s.d. 100 jam nyala : 520 Blok II : di atas 100 jam nyala berikutnya : 545
6. B-3/TM di atas 200 kVA28.400
28.400 Blok WBP = K x 452 Blok LWBP = 452 Blok WBP = K x 452 Blok LWBP = 452 Catatan :
K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 £ K £ 2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP :Waktu Beban Puncak LWBP :Luar Waktu Beban Puncak Jam nyala :adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
4.Lampiran V B diubah, sehingga keseluruhan Lampiran V B berbunyi sebagai berikut :
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
NO.
GOL.
BATAS BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN
TARIF DAYA (Rp./kVA/bulan) (Rp./kWh) 1 Juli 1 Oktober 1 Juli 1 Oktober
s.d.
s.d.
s.d.
s.d.
30 Sep.2003 31 Des.2003 30 Sep.2003 31 Des.2003
1. I-1/TR
s.d. 450 VA
26.000
26.000 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 160 Blok II : di atas 30 kWh : 395 Blok I : 0 s.d. 30 kWh : 160 Blok II : di atas 30 kWh : 395
2. I-1/TR 900 VA
31.500
31.500 Blok I : 0 s.d. 72 kWh : 315 Blok II : di atas 72 kWh : 405 Blok I : 0 s.d. 72 kWh : 315 Blok II : di atas 72 kWh : 405
3. I-1/TR 1.300 VA
31.800
31.800 Blok I : 0 s.d. 104 kWh : 450 Blok II : di atas 104 kWh : 460 Blok I : 0 s.d. 104 kWh : 450 Blok II : di atas 104 kWh : 460
4. I-1/TR 2.200 VA
32.000
32.000 Blok I : 0 s.d. 196 kWh : 455 Blok II : di atas 196 kWh : 460 Blok I : 0 s.d. 196 kWh : 455 Blok II : di atas 196 kWh : 460
5. I-1/TR di atas 2.200 VA
s.d. 14 kVA
32.200
32.200 Blok I : 0 s.d. 80 jam nyala : 455 Blok II : di atas 80 jam nyala berikutnya : 460 Blok I : 0 s.d. 80 jam nyala : 455 Blok II : di atas 80 jam nyala berikutnya : 460
6. I-2/TR di atas 14 kVA
s.d. 200 kVA
32.500
32.500 Blok WBP = K x 440 Blok LWBP = 440 Blok WBP = K x 440 Blok LWBP = 440
7. I-3/TM di atas 200 kVA29.500
29.500 0 s.d. 350 jam nyala, Blok WBP = K x 439 di atas 350 jam nyala, Blok WBP = 439 Blok LWBP = 439 0 s.d. 350 jam nyala,
Blok WBP = K x 439 di atas 350 jam nyala, Blok WBP = 439 Blok LWBP = 439
8. I-4/TT 30.000 kVA ke atas
27.000
27.000 434 434 Catatan :
K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 £ K £ 2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP :Waktu Beban Puncak LWBP:Luar Waktu Beban Puncak Jam nyala :adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
5.Lampiran VI B diubah, sehingga keseluruhan Lampiran VI B berbunyi sebagai berikut :
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK KEPERLUAN KANTOR PEMERINTAH DAN PENERANGAN JALAN UMUM
NO.
GOL.
BATAS BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN
TARIF DAYA (Rp./kVA/bulan) (Rp./kWh) 1 Juli 1 Oktober 1 Juli 1 Oktober
s.d.
s.d.
s.d.
s.d.
30 Sep.2003 31 Des.2003 30 Sep.2003 31 Des.2003
1. P-1/TR s.d. 450 VA
20.000
20.000 575 575
2. P-1/TR 900 VA
24.600
24.600 600 600
3. P-1/TR 1.300 VA
24.600
24.600 600 600
4. P-1/TR 2.200 VA
24.600
24.600 600 600
5. P-1/TR di atas 2.200 VA
s.d. 200 kVA
24.600
24.600 600 600
6. P-2/TM di atas 200 kVA
23.800
23.800 Blok WBP = K x 379 Blok LWBP = 379 Blok WBP = K x 379 Blok LWBP = 379
7. P-3/TR - - - 635 635 Catatan :
K :
Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan
karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 £ K £ 2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP :Waktu Beban Puncak LWBP:Luar Waktu Beban Puncak Jam nyala: adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
6.Lampiran VII B diubah, sehingga keseluruhan Lampiran VII B berbunyi sebagai berikut :
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK TRAKSI
NO.
GOL.
BATAS BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN
TARIF DAYA (Rp./kVA/bulan) (Rp./kWh) 1 Juli 1 Oktober 1 Juli 1 Oktober
s.d.
s.d.
s.d.
s.d.
30 Sep.2003 31 Des.2003 30 Sep.2003 31 Des.2003
1. T/TM di atas 200 kVA23.000 *)
23.000 *) Blok WBP = K x 360 Blok LWBP = 360 Blok WBP = K x 360 Blok LWBP = 360 Catatan :
*) :Perhitungan biaya beban didasarkan pada hasil pengukuran daya maksimum bulanan untuk :
a.daya maksimum bulanan > 0,5 dari daya tersambung, biaya beban dikenakan sebesar daya maksimum terukur;
b.daya maksimum bulanan £ 0,5 dari daya tersambung, biaya beban dikenakan 50% daya tersambung terukur.
WBP :Waktu Beban Puncak LWBP:Luar Waktu Beban Puncak K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 £ K £ 2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.
7.Lampiran VIII B diubah, sehingga keseluruhan Lampiran VIII B berbunyi sebagai berikut :
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK CURAH (BULK)
NO.
GOL.
BATAS BIAYA BEBAN BIAYA PEMAKAIAN
TARIF DAYA (Rp./kVA/bulan) (Rp./kWh) 1 Juli 1 Oktober 1 Juli 1 Oktober
s.d.
s.d.
s.d.
s.d.
30 Sep.2003 31 Des.2003 30 Sep.2003 31 Des.2003
1. C/TM di atas 200 kVA26.500
26.500
Blok WBP = K x 390 Blok LWBP = 390 Blok WBP = K x 390 Blok LWBP = 390 Catatan :
Tarif ini untuk keperluan penjualan secara curah kepada Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (PIUKU).
K :Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 £ K £ 2 ), yang ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP:Waktu Beban Puncak LWBP:Luar Waktu Beban Puncak Jam nyala : adalah kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
8.Lampiran IX B diubah, sehingga keseluruhan Lampiran IX B berbunyi sebagai berikut :
TARIF DASAR LISTRIK UNTUK MULTIGUNA
1. M/TR/ TM/TT - - -
1.380 *)
1.380 *) 1)Tarif ini diperuntukkan hanya bagi penggunaan tenaga listrik yang karena berbagai hal tidak dapat dicakup oleh ketentuan tarif baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A dan II B, Lampiran III A dan III B, Lampiran IV A dan IV B, Lampiran V A dan V B, Lampiran VI A dan VI B, Lampiran VII A dan VII B, serta Lampiran VIII A dan VIII B Keputusan PRESIDEN ini atau atas kesepakatan para pihak.
2)Tarif ini dapat diberlakukan untuk berbagai kegunaan diantaranya :
a.Tarif untuk dasar perhitungan harga ekspor-impor energi listrik antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara dengan pihak lain demi terciptanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan;
b.Tarif untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik yang oleh pelanggan dikehendaki mempunyai sifat lebih dari yang baku atau yang telah disanggupi oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara sebagai sifat baku baik dalam hal mutu, keandalan maupun pelayanan;
c.Tarif untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik bagi pelanggan listrik Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara yang bebannya dapat dan boleh diatur, dipotong, atau dikeluarkan dari sistem oleh Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara sesuai kesepakatan bersama;
d.Tarif untuk dasar perhitungan harga bagi pihak yang ingin menginterkoneksikan sistem kelistrikan dengan sistem kelistrikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara, baik dengan aliran daya antar sistem maupun tanpa adanya aliran daya antar sistem;
e.Tarif untuk dasar perhitungan harga bagi pihak yang memerlukan energi listrik dari Perusahaan Perseroaan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara secara musiman atau dengan pola
beban tertentu yang disepakati bersama;
f.Tarif untuk dasar perhitungan harga atas energi listrik yang oleh karena sesuatu hal tidak dapat dikenakan menurut tarif baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A dan II B, Lampiran III A dan III B, Lampiran IV A dan IV B, Lampiran V A dan V B, Lampiran VI A dan VI B, Lampiran VII A dan VII B, serta Lampiran VIII A dan VIII B Keputusan PRESIDEN ini yang diantaranya adalah karena :
obersifat sementara (jangka waktu pendek);
otergantung kondisi sistem kelistrikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara (kemampuan);
oadanya peluang bisnis para pihak yang saling menguntungkan.
Keterangan :
*)Sebagai tarif maksimum Di dalam mengimplementasikan, angka tarif ini dikalikan terhadap faktor pengali “N” dengan nilai “N” tidak lebih dari 1 (satu).
Your Correction
