Correct Article 26
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Current Text
Dengan ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1991 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga/Energi Listrik dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
