Correct Article 25
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Kontrak Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan atau Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah ditandatangani sebelum ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini, tetap berlaku, dan tetap dikenakan peraturan perpajakan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 1991 sampai Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan berakhir, sepanjang tidak ditetapkan lain berdasarkan hasil negosiasi ulang kontrak oleh Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara sesuai Keputusan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara.
(2) Kuasa dan wilayah kerja pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah diberikan kepada Pertamina sebelum ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini tetap berlaku selama 2 (dua) tahun sejak diberlakukan Keputusan PRESIDEN ini, dan Pertamina wajib melakukan penyesuaian kegiatannya berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Pertamina wajib menyerahkan kepada Menteri dokumen Eksplorasi dan Eksploitasi dalam pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan yang akan dilakukan dalam sisa jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Your Correction
