Correct Article 24
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Menteri dan Kepala Daerah, sesuai dengan fungsinya masing-masing, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kelangsungan penyediaan tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan yang mencakup keselamatan instalasi sumur panas bumi maupun instalasi tenaga listrik, keselamatan kerja, keselamatan umum, lindungan fungsi lingkungan, dan tercapainya standarisasi.
Your Correction
