Correct Article 23
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Izin Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik dapat diperbarui dengan izin Kepala Daerah.
(2) Kepala Daerah mengeluarkan pembaruan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh tenaga ahli yang berwenang.
Your Correction
