Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik tidak boleh dilaksanakan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya.
Your Correction