Correct Article 20
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Current Text
Pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan tenaga listrik tidak boleh dilaksanakan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya.
Your Correction
