Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Eksploitasi sumber daya panas bumi. (2) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan dilarang membuang limbah padat, limbah cair dan emisi gas yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan. (3) PKUK dan Pemegang Izin Pengusahaan harus mempunyai alat pengelola limbah (padat, cair dan gas buang) yang mempunyai persyaratan teknis, sebagai berikut : a. mempunyai kapasitas yang mampu mengolah limbah (limbah padat (B3/non B3), cair dan gas buang) yang bersangkutan; b. mampu menurunkan kadar limbah (padat, cair dan gas buang) yang membahayakan; c. memungkinkan pengambilan contoh limbah (padat, cair dan gas buang).
Your Correction