Correct Article 13
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pengusahaan daya panas bumi wajib memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan Usaha yang melaksanakan penanaman modal di bidang pengusahaan sumber daya panas bumi dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
