Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pengusahaan daya panas bumi wajib memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Badan Usaha yang melaksanakan penanaman modal di bidang pengusahaan sumber daya panas bumi dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction