Correct Article 11
KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Apabila Badan Usaha telah mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah usaha kepada Pemerintah, maka Badan Usaha yang bersangkutan dibebaskan dari segala kewajiban yang berhubungan dengan penguasaan dan penggunaan tanah di wilayah yang dikembalikan tersebut.
(2) Apabila sebagian atau seluruh wilayah usaha telah dikembalikan, maka Badan
Usaha yang bersangkutan wajib menyerahkan kepada Menteri semua foto, ukuran tanah, dan data kepanasbumian lainnya baik dalam bentuk analog maupun digital yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pengusahaan sumber panas bumi.
Your Correction
