Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 76 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Eksplorasi sumber daya panas bumi dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Koperasi dan Badan Usaha Swasta. (2) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Pemerintah didasarkan pada prospek panas bumi dan kebutuhan daya listrik. (3) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksanakan sampai dengan penemuan cadangan terbukti. (4) Data hasil eksplorasi sumber daya panas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah milik Pemerintah. (5) Eksplorasi sumber daya panas bumi oleh Koperasi dan Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. (6) Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), diberikan batas waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal izin pengusahaan dikeluarkan sampai dengan penemuan cadangan terbukti dan apabila perlu dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun. (7) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan Eksplorasi ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction