Correct Article 21
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD TINGKAT I (PROVINSI), DPR DATI II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA RI
Current Text
(1) Anggota DPR yang berasal dari ABRI yang diangkat, keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA.
(2) Anggota ...
(2) Anggota DPRD I (Propinsi) yang berasal dari ABRI yang diangkat, keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(3) Anggota DPRD II (Kabupaten/Kota) yang berasal dari ABRI yang diangkat, keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Gubernur atas nama PRESIDEN.
Your Correction
