Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD TINGKAT I (PROVINSI), DPR DATI II (KABUPATEN/KOTA) DARI ANGKATAN BERSENJATA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah calon yang diajukan sebanyak-banyaknya dua kali dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction