Correct Article 11
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Perizinan dan Inspeksi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, penyelenggaraan, dan evaluasi perizinan pembangunan dan pengoperasian fasilitas sumber radiasi dan bahan nuklir;
b. pembinaan, penyelenggaraan, dan evaluasi perizinan pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir;
c. pembinaan ...
c. pembinaan dan penyelenggaraan inspeksi pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir dan fasilitas sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir;
d. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
