Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Perizinan dan Inspeksi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan, penyelenggaraan, dan evaluasi perizinan pembangunan dan pengoperasian fasilitas sumber radiasi dan bahan nuklir; b. pembinaan, penyelenggaraan, dan evaluasi perizinan pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir; c. pembinaan ... c. pembinaan dan penyelenggaraan inspeksi pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir dan fasilitas sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir; d. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction