Correct Article 9
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Deputi Perizinan dan Inspeksi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BAPETEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BAPETEN.
Your Correction
