Correct Article 8
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
c. pembinaan dan penyusunan peraturan di bidang tenaga nuklir serta penegakannya;
d. pembinaan dan pengkajian keselamatan nuklir, keselamatan radiasi
dan pengamanan bahan nuklir;
e. pelaksanaan ...
e. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan peraturan di bidang tenaga nuklir;
f. tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
