Correct Article 21
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BAPETEN ditetapkan oleh Kepala BAPETEN setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 22 …
Your Correction
