Correct Article 20
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Selama BAPETEN belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara penuh, tugas-tugas pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir masih tetap dilaksanakan oleh Biro Pengawasan Tenaga Atom BATAN sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 1985 tentang Badan Tenaga Atom Nasional.
Your Correction
