Correct Article 17
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Pegawai Negeri yang bekerja secara penuh di lingkungan BAPETEN yang karena tugasnya harus menghadapi bahaya radiasi, dapat diberikan tunjangan bahaya radiasi.
Your Correction
