Correct Article 16
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Kepala BAPETEN dapat membentuk KOMISI AHLI, yang selanjutnya disebut KOMISI, sebagai forum komunikasi yang terdiri dari pakar berbagai bidang ilmu dan keahlian.
(2) KOMISI mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BAPETEN dalam bidang pelaksanaan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja KOMISI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diaur
oleh Kepala BAPETEN.
BAB VII …
Your Correction
