Correct Article 15
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BAPETEN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
