Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAPETEN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; b. penyusunan ... b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; c. pembinaan dan penyusunan peraturan serta pelaksanaan pengkajian keselamatan nuklir, keselamatan radiasi, dan pengamanan bahan nuklir; d. pelaksanaan perizinan dan inspeksi terhadap pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir, instalasi nuklir, fasilitas bahan nuklir, dan sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir; e. pelaksanaan kerjasama di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dengan instansi Pemerintah atau organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA; f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir; g. pelaksanaan keselamatan dan penyuluhan terhadap upaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup; h. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan BAPETEN i. pelaksanaan pembinaan administrasi, pengendalian, dan pengawasan di lingkungan BAPETEN; j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN. BAB II …
Your Correction