Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 193

KEPPRES Nomor 76 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil terdiri dari 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan; 5. Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan; 6. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil; 7. Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi dan Pengusaha Kecil; 8. Pusat; 9. Instansi Vertikal Wilayah.
Your Correction