Correct Article 193
KEPPRES Nomor 76 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984
Current Text
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil terdiri dari
1. Menteri;
2. Sekretariat Jenderal;
3. Inspektorat Jenderal;
4. Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan;
5. Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan;
6. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengusaha Kecil;
7. Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi dan Pengusaha Kecil;
8. Pusat;
9. Instansi Vertikal Wilayah.
Your Correction
