Correct Article 2
KEPPRES Nomor 75 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2001 tentang PENGESAHAN E.ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT (KERANGKA PERSETUJUAN E.ASEAN)
Current Text
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Your Correction
