Correct Article 14
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul pemerintah.
(2) Usul pemerintah kepada DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah anggota Komisi yang akan diangkat.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi.
Your Correction
