Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama. (2) Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib mematuhi tata tertib Komisi. (3) Tata tertib Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Komisi.
Your Correction