Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis. (2) Pengambilan keputusan Komisi dilakukan dalam sidang majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota Komisi. (3) Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.
Your Correction