Correct Article 1
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
(1) Dengan Keputusan
ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut dengan Komisi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.
Your Correction
