Article I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 1995, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3 Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari:
Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA Wakil Harian:
Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Pekerjaan Umum;
4. Menteri Perhubungan;
5. Menteri Pertanian;
6. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
7. Menteri ...
7. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
8. Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;
9. Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
10. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
11. Menteri Pertambangan dan Energi;
12. Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
13. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
14. Menteri Tenaga Kerja;
15. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional;
16. Gubernur Bank INDONESIA;
17. Wakil Kepala Bappenas;
Sekretaris Jenderal:
Deputi Bappenas Bidang Regional dan Daerah."
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim Penasehat yang bersangkutan:
1) Joop Ave;
2) Sekretaris Jenderal WANHANKAMNAS;
3) Prof. H. Achmad Amiruddin;
4) Barnabas Suebu, SH.;
5) Drs. Frans Seda;
6) H.M. Ardans;
7) H. Yusuf Kalla." Pasal II ...