Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna TKWNAP yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi pencabutan Keputusan Pengesahan Rencana Penggunaan TKWNAP dan/atau Izin Mempekerjakan TKWNAP. (2) TKWNAP yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi pencabutan Izin Kerja TKWNAP.
Your Correction