Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna TKWNAP dikenakan pungutan pada setiap TKWNAP yang dipekerjakannya. (2) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk membantu penyelenggaraan pelatihan Tenaga Kerja INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. (3) Besarnya pungutan ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan.
Your Correction