Correct Article 8
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
Current Text
(1) Setiap pengguna TKWNAP wajib melaksanakan program penggantian TKWNAP ke Tenaga Kerja INDONESIA.
(2) Dalam rangka pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengguna TKWNAP wajib :
a. menunjuk Tenaga Kerja INDONESIA sebagai Tenaga Pendamping pada jenis pekerjaan yang dipegang oleh TKWNAP.
b. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja INDONESIA yang dipekerjakan, baik sendiri maupun menggunakan jasa pihak ketiga.
(3) Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus tercantum dengan jelas dalam Rencana Penggunaan TKWNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan dalam struktur jabatan perusahaan.
(4) Biaya untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dibebankan pada pengguna TKWNAP dan tidak dibebankan ulang pada Tenaga Kerja INDONESIA.
Your Correction
