Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar bidang dan jenis pekerjaan di bawah jabatan Direksi yang tertutup dan yang terbuka bagi TKWNAP untuk batas waktu tertentu, diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan pendapat Menteri terkait. (2) Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditinjau kembali selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Your Correction