Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Direksi pada perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Penanaman Modal, terbuka bagi TKWNAP. (2) Jabatan Komisaris pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya terbuka bagi Tenaga Kerja INDONESIA.
Your Correction