Correct Article 3
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG
Current Text
(1) Jabatan Direksi dan Komisaris pada perusahaan penanam modal yang didirikan
dengan seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, atau pada perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA, terbuka bagi TKWNAP.
(2) Jabatan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA.
(3) Pemilik modal perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, dapat menunjuk sendiri TKWNAP sebagai Direksi dan Komisaris perusahaannya.
(4) Pemilik modal perusahaan penanaman modal yang didirikan dalam bentuk patungan antara modal asing dengan modal Warga Negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA, atau pada perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA/dan atau badan hukum INDONESIA, penunjukan Direksi dan Komisaris sesuai kesepakatan para pihak.
Your Correction
