Correct Article 10
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Tenaga Ahli mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pendapat berdasarkan keahlian serta mengkaji masalah hukum di bidang peradilan, untuk kepentingan pimpinan dan Majelis pada Mahkamah Agung.
(2) Hakim Yustisial mempunyai tugas :
a. membantu melaksanakan tugas pengawasan Mahkamah Agung, yang dilakukan oleh tenaga hakim dari pengadilan tingkat banding yang dipekerjakan di Mahkamah Agung;
b. membantu Majelis pada Mahkamah Agung dalam memeriksa dan MEMUTUSKAN perkara-perkara yang dilakukan oleh tenaga hakim dari pengadilan tingkat pertama yang dipekerjakan di Mahkamah Agung.
(3) Jumlah Tenaga Ahli sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang, dan jumlah Hakim Yustisial disesuaikan dengan kebutuhan.
(4) Tenaga Ahli dan Hakim Yustisial dikoordinasikan oleh Panitera/Sekretaris Jenderal.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari :
a. Tenaga Ahli bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung;
b. Hakim Yustisial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung;
c. Hakim Yustisial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b bertanggung jawab kepada Majelis yang bersangkutan.
Your Correction
