Correct Article 9
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Biro adalah unsur penunjang administratif yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Panitera/Sekretaris Jenderal melalui Wakil Sekretaris Jenderal.
(2) Biro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal di bidang administrasi umum sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing- masing.
(3) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
Your Correction
