Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biro adalah unsur penunjang administratif yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Panitera/Sekretaris Jenderal melalui Wakil Sekretaris Jenderal. (2) Biro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal di bidang administrasi umum sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing- masing. (3) Biro dipimpin oleh seorang Kepala Biro.
Your Correction