Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat adalah unsur penunjang teknis yudi katif yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Panitera/Sekretaris Jenderal melalui Wakil Panitera. (2) Direktorat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepaniteraan/Sekretariat Jenderal di bidang administrasi peradilan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. (3) Direktorat dipimpin oleh seorang Kepala Direktorat.
Your Correction