Correct Article 8
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Direktorat adalah unsur penunjang teknis yudi katif yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Panitera/Sekretaris Jenderal melalui Wakil Panitera.
(2) Direktorat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepaniteraan/Sekretariat Jenderal di bidang administrasi peradilan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
(3) Direktorat dipimpin oleh seorang Kepala Direktorat.
Your Correction
