Correct Article 6
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Wakil Panitera bertugas membantu Panitera/Sekretariat Jenderal dalam pembinaan administra si peradilan.
(2) Wakil Sekretaris Jenderal bertugas membantu Panitera/Sekretaris Jenderal dalam pembinaan administrasi keuangan, administrasi kepegawai an, peralatan dan perlengkapan serta ketatausahaan lainnya;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris Jenderal bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal.
Your Correction
