Correct Article 5
KEPPRES Nomor 75 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang ORGANISASI KEPANITERAAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH AGUNG
Current Text
(1) Panitera/Sekretariat Jenderal bertugas :
a. memimpin Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal sesuai dengan tugasnya dan membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Kepanitera an/Sekretariat Jenderal agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal;
c. membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga lain di luar Mahkamah Agung.
d. memberikan bantuan teknis terhadap pelaksanaan pengawasan jalannya peradilan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera/Sekretariat Jenderal bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction
